## Revisi UU TNI: Amnesty International Kecam Kekerasan dan Intimidasi terhadap Demonstran dan Jurnalis
**Jakarta, [Tanggal Publikasi]** – Gelombang demonstrasi menentang pengesahan revisi Undang-Undang TNI yang berlangsung serentak di berbagai kota di Indonesia pada Kamis, 20 Maret 2024, diwarnai dengan tindakan represif aparat keamanan yang menimbulkan keprihatinan mendalam. Amnesty International Indonesia (Amnesty Indonesia) mengecam keras aksi teror, intimidasi, dan kekerasan yang terjadi terhadap para demonstran, jurnalis, dan aktivis yang menyuarakan penolakan terhadap revisi tersebut. Kejadian ini menunjukkan tren mengkhawatirkan penggunaan kekuatan berlebihan dan pelemahan ruang sipil di Indonesia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan, “Teror, intimidasi, dan kekerasan terhadap aktivis, jurnalis, dan mahasiswa merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang terang-terangan. Tindakan ini menunjukkan penguatan praktik otoriter dan upaya sistematis untuk membungkam suara-suara kritis dalam ruang publik. Revisi UU TNI bukan hanya berpotensi memperluas peran militer di sektor sipil, tetapi juga menciptakan iklim ketakutan dan penggunaan cara-cara militeristik yang mengabaikan hukum sipil. Ini adalah awal yang sangat buruk bagi demokrasi Indonesia.”
Amnesty Indonesia mencatat berbagai pelanggaran HAM yang terjadi di beberapa kota, termasuk Jakarta, Yogyakarta, Semarang, dan Manado. Laporan yang dikumpulkan menunjukkan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian, antara lain penggunaan pentungan, gas air mata, dan meriam air secara tidak proporsional. Tindakan kekerasan fisik yang tidak perlu serta intimidasi terhadap demonstran juga dilaporkan terjadi secara meluas. Di Jakarta, setidaknya empat orang terverifikasi mengalami luka-luka akibat pukulan pentungan. Amnesty Indonesia mewawancarai tiga mahasiswa (D, DH, dan RR) yang mengalami luka serius di kepala, lengan, dan tubuh lainnya. Salah satu korban bahkan masih membutuhkan perawatan medis. Lebih memprihatinkan lagi, seorang pengemudi ojek online juga menjadi korban pengeroyokan oleh aparat yang menuduhnya sebagai peserta demo.
Di Semarang, demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Tengah berakhir ricuh dengan penggunaan gas air mata oleh polisi. Empat orang, termasuk dua mahasiswa, ditangkap dan mengalami luka-luka. Di Yogyakarta, meriam air digunakan untuk membubarkan massa, sementara di Manado, tiga orang ditahan dan diduga mendapat intimidasi selama pemeriksaan. Salah satu mahasiswa yang ditahan mengaku menerima pukulan dan diseret oleh polisi.
**Serangan Terhadap Kebebasan Pers:**
Insiden penyerangan yang dialami seorang jurnalis perempuan sekaligus host siniar *Bocor Alus Politik* (BAP) Tempo, FCR, yang menerima paket berisi kepala babi, merupakan bukti nyata serangan terhadap kebebasan pers. Amnesty Indonesia mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap pelaku serta dalang di baliknya. Tempo, yang dikenal sebagai media kritis, telah secara konsisten menolak revisi UU TNI. Teror ini bertujuan menciptakan iklim ketakutan dan membatasi kerja-kerja jurnalistik yang independen.
**Pelanggaran HAM dan Hukum:**
Penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3), UU No. 12/2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (1976), Kode Etik Aparat Penegak Hukum (1979), dan Pedoman Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api (1990), termasuk yang diadopsi dalam Peraturan Kapolri No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penanganan unjuk rasa telah dilanggar secara sistematis.
**Tuntutan Amnesty International:**
Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah Indonesia untuk:
* **Segera mengusut dan memproses hukum aparat yang terlibat dalam tindakan represif terhadap aksi damai.** Kekerasan dan intimidasi tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum.
* **Menjamin kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berpendapat bagi seluruh warga negara.** Negara berkewajiban melindungi hak-hak konstitusional warganya, termasuk hak untuk mengkritik kebijakan pemerintah.
* **Menjamin kebebasan pers dan melindungi jurnalis dari serangan dan intimidasi.** Pers merupakan pilar penting demokrasi dan harus dijamin kerjanya tanpa rasa takut.
* **Melakukan investigasi independen dan transparan terhadap seluruh pelanggaran HAM yang terjadi selama demonstrasi.**
Kejadian ini menandai momen gelap dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Amnesty International Indonesia menyerukan pemerintah untuk menghormati hak asasi manusia dan melindungi ruang sipil, serta memastikan pertanggungjawaban atas tindakan represif yang telah terjadi. Kebebasan berekspresi dan kebebasan pers merupakan kunci bagi tegaknya demokrasi yang sehat dan berkelanjutan.
**Kata Kunci:** Amnesty International, UU TNI, Revisi UU TNI, Demonstrasi, Pelanggaran HAM, Kekerasan, Intimidasi, Kebebasan Bereksperesi, Kebebasan Pers, Jurnalis, Aktivis, Polisi, Indonesia, Demokrasi.