Bandung, Sabtu (23/8/2025) – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap praktik jasa Search Engine Optimization (SEO) ilegal yang terbukti membantu situs judi online merajai halaman pertama mesin pencari Google. Aksi ini terbilang canggih sekaligus berbahaya karena mampu meningkatkan trafik situs terlarang hingga puluhan ribu pengunjung per hari.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya situs judi online yang mudah diakses hanya dengan mengetik kata kunci sederhana seperti slot gacor, judi bola resmi, hingga casino online terpercaya. Dari penelusuran, polisi menemukan pola promosi digital yang sengaja dibuat untuk mengelabui algoritma mesin pencari.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena bukan hanya menyangkut perjudian online yang memang dilarang, tetapi juga memperlihatkan bagaimana teknologi pemasaran digital disalahgunakan untuk kepentingan ilegal. Berikut liputan lengkapnya.
Modus Operandi: SEO Sebagai Senjata Judi Online
SEO pada dasarnya adalah strategi untuk mengoptimalkan konten website agar tampil di peringkat atas mesin pencari. Secara legal, SEO dimanfaatkan pebisnis online untuk meningkatkan penjualan produk atau jasa. Namun, pada praktiknya, SEO justru dimanfaatkan untuk mengangkat popularitas situs judi online yang keberadaannya ilegal di Indonesia.
Menurut penyelidikan Polda Jabar, kelompok penyedia jasa SEO ilegal ini membuat ratusan artikel berisi kata kunci yang sudah ditargetkan. Artikel tersebut ditempatkan di jaringan blog pribadi (PBN/Private Blog Network), forum online, bahkan situs berita abal-abal. Setiap tautan diarahkan ke halaman utama situs judi.
“Dengan strategi ini, mesin pencari membaca situs tersebut sebagai konten yang relevan dan populer. Akhirnya, situs judi online itu selalu muncul di halaman pertama Google, bahkan mengalahkan situs resmi pemerintah atau media besar,” ungkap Kombes Pol Dedi Aryanto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.
Keuntungan Fantastis: Rp 15–30 Juta Per Bulan
Dari hasil pengungkapan, polisi menemukan bahwa sindikat SEO ilegal ini mampu meraup Rp 15–30 juta per bulan. Angka itu diperoleh dari kesepakatan kontrak dengan beberapa operator situs judi online yang berbasis di luar negeri.
Para pelaku memasang tarif bervariasi, mulai dari Rp 3 juta untuk promosi satu situs selama sebulan, hingga paket eksklusif Rp 10 juta untuk menjamin situs selalu berada di peringkat pertama kata kunci populer.
Pendapatan tersebut dialirkan melalui rekening bank lokal menggunakan skema transfer berlapis agar tidak mudah dilacak. Namun, dengan kerja sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), polisi akhirnya berhasil menelusuri aliran dana dan membekukan sejumlah rekening milik pelaku.
Tersangka: Mahasiswa hingga Freelancer Digital
Yang mengejutkan, pelaku utama bukanlah sindikat mafia besar, melainkan sekelompok anak muda yang paham teknologi digital. Empat tersangka ditangkap di daerah Bandung dan Cimahi. Mereka berusia antara 21 hingga 29 tahun, terdiri dari mahasiswa aktif, lulusan IT, hingga freelancer yang sebelumnya berprofesi sebagai penulis konten.
Salah satu tersangka, berinisial RA (24), mengaku awalnya hanya menawarkan jasa SEO biasa kepada pebisnis UMKM. Namun, karena tawaran dari operator judi online jauh lebih menggiurkan, ia akhirnya tergoda.
“Kami cuma bikin artikel, backlink, sama optimasi. Saya tahu ini buat situs judi, tapi bayaran mereka besar. Uang cepat buat kebutuhan sehari-hari,” ujar RA ketika ditampilkan dalam konferensi pers.
Jaringan Terstruktur: Layaknya Start-Up Digital
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa jaringan ini dikelola dengan sistem kerja profesional, menyerupai perusahaan rintisan (start-up). Setiap anggota memiliki peran khusus:
- Content Creator: menulis artikel dengan kata kunci spesifik.
- Link Builder: menyebarkan tautan ke ratusan situs eksternal.
- Web Developer: membuat PBN (Private Blog Network) untuk mendukung backlink.
- Project Manager: berkomunikasi langsung dengan operator judi online dan mengatur pembayaran.
Skema kerja terstruktur inilah yang membuat situs judi online bisa mendominasi pencarian Google secara konsisten.
Jeratan Hukum: UU ITE hingga Tindak Pidana Pencucian Uang
Keempat pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis. Selain Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), praktik ini juga dapat dijerat ketentuan hukum pidana lainnya.
“Para pelanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimum enam tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Karena ada indikasi pencucian uang, hukuman bisa lebih berat,” jelas Kombes Dedi.
Dampak Sosial: Judi Online Semakin Mudah Diakses
Penggunaan SEO dalam promosi judi online berdampak serius pada masyarakat. Banyak pengguna internet, terutama remaja, yang secara tidak sengaja menemukan situs tersebut saat mencari hiburan atau informasi.
DS (19), salah satu korban, menceritakan bahwa awalnya ia hanya mencari informasi seputar tips bermain game online. Namun, pencarian tersebut justru membawanya ke situs slot. “Awalnya iseng, tapi lama-lama ketagihan. Selama tiga bulan, saya menghabiskan hampir Rp5 juta,” ungkapnya.
Fenomena ini membuat para orang tua dan lembaga pendidikan resah. Apalagi, menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sejak 2023 lebih dari 1,5 juta situs judi online sudah diblokir. Namun, upaya pemblokiran sering kalah cepat dibanding taktik promosi digital yang kian canggih.
Analisis Ahli: SEO Jadi Tantangan Baru Penegakan Hukum
Pakar keamanan siber dari Universitas Padjadjaran, Dr. Hendra Suwandi, menilai kasus ini sebagai peringatan bahwa penegakan hukum harus ikut berkembang mengikuti perkembangan teknologi.
“SEO itu sah-sah saja dipakai dalam bisnis legal. Tapi begitu diarahkan ke konten ilegal, dampaknya sangat luas. Tantangan polisi bukan hanya menutup situs, tapi juga melacak jaringan digital yang mendukungnya,” jelas Hendra.
Ia menambahkan, kerja sama lintas sektor sangat diperlukan, termasuk dengan Google, penyedia hosting, dan perbankan. Tanpa itu, situs judi online akan selalu menemukan cara baru untuk muncul kembali.
Reaksi Masyarakat dan Pemerintah Daerah
Kasus ini memicu beragam reaksi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap praktik digital ilegal. Kepala Diskominfo Jabar, Yayan Sofyan, menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kominfo pusat untuk mempercepat pemblokiran situs judi.
Sementara itu, sejumlah ormas dan tokoh agama menyoroti aspek moral. Mereka menilai bahwa promosi judi online lewat SEO tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga merusak tatanan sosial.
Perang Panjang Melawan Judi Online
Pengungkapan jasa SEO ilegal di Jawa Barat hanyalah satu dari sekian banyak kasus serupa yang terjadi di Indonesia. Selama permintaan terhadap judi online tetap tinggi, para operator akan terus berupaya mencari cara baru, termasuk dengan memanfaatkan celah dalam teknologi digital.
Kejadian tersebut menunjukkan urgensi mendesak untuk memperkuat literasi digital di tengah masyarakat. Tanpa kesadaran dari pengguna internet sendiri, upaya penegakan hukum hanya akan menjadi solusi sementara.